Pengertian NKRI
NKRI adalah bentuk Negara yang terdiri dari banyak wilayah / kepulauan yang tersebar dengan keanekaragaman adat, suku, budaya, dan keyakinan yang mempunyai tujuan dasar menjadi Bangsa yang merdeka, berdaulat, bersatu adil dan makmur,
Pelajari juga: Prinsip Persatuan dan Kesatuan BangsaSerta pemerintah yang melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia serta mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan melaksanakan ketertiban dunia.
Fungsi Negara
- Melaksanakan penertiban (Law and order): untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrok di masyarakat. Negara sebagai stabilisator.
- Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.
- Pertahanan:
- menjamin tegaknya kedaulatan Negara
- mengantisipasi kemungkinan adanya serangan yang bisa mengancam kelangsungan hidup bangsa dan Negara.
- oleh sebaga itu Negara dilengkapi alat pertahanan.
- Menegakkan keadilan: dilaksanakan lewat lembaga peradilan (MA, MK, dll)
Tugas Negara
Tugas Essensial adalah mempertahankan Negara sebagai organisasi politik yang berdaulat, meliputi:
- Tugas internal: memelihara ketertiban, keamanan, ketenteraman, dan perdamaian dalam Negara serta melindungi hak setiap orang.
- Tugas eksternal: mempertahankan kedaulatan Negara.
Tugas Fakultatif adalah menyelenggarakan dan memperbesar kesejahteraan umum.
Tujuan NKRI
Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tercantum dalam pembukaan UUD 1945 di alinea ke 4 yaitu:
- Melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
- Memajukan kesejahteraan umum;
- Mencerdaskan kehidupan bangsa;
- Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Tujuan Negara Secara Umum dan Menurut Para Ahli
Berikut ini menurut para ahli mengenai tujuan Negara:
- Montesquieu: melindungi diri manusia sehingga bisa tercipta kehidupan yang aman, tenteram dan bahagia.
- Aristoteles: menjamin kebaikan hidup warga Negaranya.
- Plato: memajukan kesusilaan manusia.
- Roger H Soltau: mengusahakan agar rakyat berkembang serta mengembangkan daya cipta sebebas mungkin.
- John Locke: menjamin suasana hukum individu secara alamiah atau menjamin hak– hak dasar setiap individu.
- Harold J Laski: menciptakan keadaan agar rakyat bisa memenuhi keinginannya secara maksimal.
Dan tujuan Negara secara umum yaitu:
- Memperluas kekuasaan;
- Menyelenggarakan ketertiban;
- Mencapai kesejahteraan umum.