Selasa, 02 April 2019

NKRI adalah

Pengertian NKRI

NKRI adalah bentuk Negara yang terdiri dari banyak wilayah / kepulauan yang tersebar dengan keanekaragaman adat, suku, budaya, dan keyakinan yang mempunyai tujuan dasar menjadi Bangsa yang merdeka, berdaulat, bersatu adil dan makmur,
Pelajari juga: Prinsip Persatuan dan Kesatuan BangsaSerta pemerintah yang melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia serta mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan melaksanakan ketertiban dunia.

Fungsi Negara

  • Melaksanakan penertiban (Law and order): untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrok di masyarakat. Negara sebagai stabilisator.
  • Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.
  • Pertahanan:
    • menjamin tegaknya kedaulatan Negara
    • mengantisipasi kemungkinan adanya serangan yang bisa mengancam kelangsungan hidup bangsa dan Negara.
    • oleh sebaga itu Negara dilengkapi alat pertahanan.
  • Menegakkan keadilan: dilaksanakan lewat lembaga peradilan (MA, MK, dll)

Tugas Negara

Tugas Essensial adalah mempertahankan Negara sebagai organisasi politik yang berdaulat, meliputi:
  • Tugas internal: memelihara ketertiban, keamanan, ketenteraman, dan perdamaian dalam Negara serta melindungi hak setiap orang.
  • Tugas eksternal: mempertahankan kedaulatan Negara.
Tugas Fakultatif adalah menyelenggarakan dan memperbesar kesejahteraan umum.

Tujuan NKRI

Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tercantum dalam pembukaan UUD 1945 di alinea ke 4 yaitu:
  • Melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
  • Memajukan kesejahteraan umum;
  • Mencerdaskan kehidupan bangsa;
  • Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Tujuan Negara Secara Umum dan Menurut Para Ahli

Berikut ini menurut para ahli mengenai tujuan Negara:
  • Montesquieu: melindungi diri manusia sehingga bisa tercipta kehidupan yang aman, tenteram dan bahagia.
  • Aristoteles: menjamin kebaikan hidup warga Negaranya.
  • Plato: memajukan kesusilaan manusia.
  • Roger H Soltau: mengusahakan agar rakyat berkembang serta mengembangkan daya cipta sebebas mungkin.
  • John Locke: menjamin suasana hukum individu secara alamiah atau menjamin hak– hak dasar setiap individu.
  • Harold J Laski: menciptakan keadaan agar rakyat bisa memenuhi keinginannya secara maksimal.
Dan tujuan Negara secara umum yaitu:
  • Memperluas kekuasaan;
  • Menyelenggarakan ketertiban;
  • Mencapai kesejahteraan umum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar